You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Wakil Walikota Jakpus Resmikan Rumah Warga Tidak Mampu
photo Folmer - Beritajakarta.id

Irwandi Resmikan Program Bedah Rumah di Kramat

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, secara simbolis meresmikan rumah warga kurang mampu di Jalan Anggrek RT 01 RW 01 Kelurahan Kramat, Senen, yang sudah direnovasi Bazis Baznas, Rabu (10/3).

Alokasi anggaran untuk memperbaiki rumah ini sebesar Rp 50 juta

Irwandi mengatakan, bedah rumah warga tidak mampu merupakan program unggulan Pemkot Jakpus bersama Baziz Baznas tingkat kota.

Menurut Irwandi, warga yang menerima bantuan bedah rumah ini telah melalui proses rekomendasi RT, RW dan kelurahan.

Rumahnya Direhab Baznas Bazis, Rosminah Sang Pemulung Menangis Bahagia

"Alokasi anggaran untuk memperbaiki rumah ini sebesar Rp 50 juta. Proses renovasi dilakukan selama 30 hari," ucap Irwandi.

Plt Koordinator Baznas Bazis Jakarta Pusat, Ali Ridho menambahkan, program bedah rumah ini merupakan hasil himpunan infaq dan sedekah dari warga dan ASN di lingkungan Pemkot Jakpus.

"Semoga ke depan program lain dapat menyusul," katanya.

Sementara, Istiany (67), warga penerima bantuan bedah rumah mengaku senang dan berterima kasih kepada Pemerintah Kota dan Baznas Bazis Jakarta Pusat yang telah merampungkan perbaikan rumahnya.

“Saya saat ini sudah bisa tinggal di rumah dengan aman dan nyaman," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11733 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1355 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1312 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1292 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1001 personBudhi Firmansyah Surapati